SESUAI UU No 24/2014 bkin Akte lahir, KK dan KTP GRATIS (pasal 79 A). Jika ada yang kepling, kades lurah yang pungli, akan dipidana PENJARA paling lama 6 (enam) tahun denda Rp 75 JUTA rupiah. (Pasal 95)
Like & Share jika kamu Peduli...
Dan berikut adalah salah satu coment yang menanggapi status tersebut.
Kepada staf kepling,lurah,camat dan lainnya....Jikalau pendapatan gaji anda rendah,silahkan tinggalkan pekerjaan anda, jangan alasan ini itu lalu kalian melakukan pungli atau memperlambat kebutuhan masyarakat....
Kalian dipercayakan masyarakat,dan karena restu masyarakat juga anda terpilih, dan anda juga bisa jatuh jikalau sekumpulan masyarakat mengeluhkan kinerja anda,Kerja secara ikhlas dan tanggung jawab (jujur) ketika anda telah tiada,jasa2 dan kerja keras anda akan dikenang oleh warga anda,serta beribu2 do'a dan tangis mengiringi kepergian anda, namun jika sebaliknya, hujatan dan kebencian yang akan mendukung anda dikubur....Ingat wahai kepling,lurah,camat....Hargailah dirimu sebaik2nya... jangan pernah dirimu dihargai dengan lembaran rupiah, karena jika kau berharap seperti itu,sungguh rendahnya dirimu,Namun jika engkau melaksanakan pekerjaan itu dengan baik,lalu ada seorang wargamu memberikan uang tips padamu,itu terserahmu untuk terima atau menolaknya....
Sumber : jelasberita.com