Jumat, 21 Oktober 2016

Memalukan...!! Putusan Vonis Untuk Wawan Sangat Tidak Adil. Berapa Tahun Wawan Divonis?

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

SERANG - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dihukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Wawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp9,6 miliar.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam amar putusannya, Rabu (18/10/2016).
Selain pidana penjara, Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai Ketua Kadin Banten dan Komisaris PT BPP, perbuatan Wawan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat Bantan
Hal yang meringankan Wawan adalah bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya, mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah.
Wawan juga menyerahkan bukti-bukti dokumen saham PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton miliknya itu merupakan usaha patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.
Wawan menyerahkan bukti dokumen-dokumen atas kepemilikan perusahaan itu untuk membuktikan bahwa adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini. Namun, adanya kerjasama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.
Dari total kerugian negaranya Rp9,6 miliar, sebagian telah dikembalikan. Di antaranya oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam Athiam Rp367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara Rp6 miliar.
Dalam sidang, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang, karena sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.
Wawan terlibat kasus korupsi yang dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, Wawan dan jaksa penuntut dari Kejagung menyatakan piker-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
(sal)

Sumber : news.okeone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2,5 Persen Saja

“Intinya setiap harta yang kita miliki, wajib kita zakati. Sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW”. Terang Pak Aji di ...