Minggu, 25 September 2016

Begini Cara Merubah Tanah Girik Menjadi SHM

Illustrasi

Sebagai tanda kepemilikan, girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
Ajukan permohonan pendaftaran tanah
Untuk mengubah status tanah girik menjadi Hak Milik, Anda selaku pemohon harus melalui sejumlah prosedur di BPN wilayah setempat dimulai dari:
Persyaratan
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Biaya
Simulasi perhitungan biaya untuk tanah perseorangan di DKI Jakarta dengan luas 100M2 adalah sebagai berikut:
  • Biaya Pengukuran: Rp124.000
  • Biaya Panitia: Rp354.000
  • Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Total Biaya: Rp528.000

Alur pengajuan permohonan pembuatan sertifikat di BPN


Alur pengajuan permohonan pembuatan sertifikat di BPN

Pembuatan sertifikat
Setelah permohonan pengakuan atas pendaftaran tanah selesai, Anda bisa langsung masuk ke tahap pembuatan sertifikat.
Persyaratan
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  • Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Waktu
  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Catatan:
  1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
  2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Sumber : property.liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2,5 Persen Saja

“Intinya setiap harta yang kita miliki, wajib kita zakati. Sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW”. Terang Pak Aji di ...