Kuasa
hukum tiga tersangka pembunuh Eno (19)
mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni RA (16) semestinya tidak dijerat
dengan pasal pembunuhan
"Saya menuntut agar RA dilepaskan dari
Pasal 338 yang dijeratkan kepadanya, " kata kuasa hukum tiga pembunuh
Enno, Teddy Wahyudi pada Kamis (19/5/2016).
Menurut Teddy, RA harus dilepas dari pasal
tersebut karena tidak ada tindakannya yang membuat Enno tewas.(Wartakota,tribunnews.com).
Netizen membully habisan-habisan pengacara tersebut, berikut komentar para netizen :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar