Selasa, 24 Mei 2016

Netizen Bully Pengacara Yang Minta Pelaku Pembunuhan Dilepaskan dari Pasal Pembunuhan.


Kuasa hukum tiga tersangka pembunuh Eno (19) mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni RA (16) semestinya tidak dijerat dengan pasal pembunuhan
"Saya menuntut agar RA dilepaskan dari Pasal 338 yang dijeratkan kepadanya, " kata kuasa hukum tiga pembunuh Enno, Teddy Wahyudi pada Kamis (19/5/2016).
Menurut Teddy, RA harus dilepas dari pasal tersebut karena tidak ada tindakannya yang membuat Enno tewas.(Wartakota,tribunnews.com).

Netizen membully habisan-habisan pengacara tersebut, berikut komentar para netizen : 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2,5 Persen Saja

“Intinya setiap harta yang kita miliki, wajib kita zakati. Sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW”. Terang Pak Aji di ...