Selasa, 17 Mei 2016

Astaghfirullah... Perkosaan Terus Merajalela #SAVEanakKediri

Astaghfitullah... Perkosaan Terus Meraja Lela - Illustrasi

Peristiwa pengusaha diduga memperkosa 58 anak di Kediri, Semakin menambah keprihatinan banyak kalangan dan menjadikan trending topik malam ini dengan hastag #SAVEanakKediri. Hal ini sungguh memprihatinkan dan menambah kasus yang baru-baru ini terjadi. 
Untuk kasus Kediri ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan manusia dengan melihat begitu banyaknya korban. Modus yang dilakukan yaitu dengan memberi obat yang berefek mual, pusing, sampai gemetar dan pingsan. Sehingga pelaku dapat beraksi dengan mudah dan berulang. Cara yang dilakukan sungguh biadab dan tidak berperikemanusiaan. Karena korbannya adalah anak-anak berstatus pelajar, mereka tidak berani melapor karena diancam pelaku. Akibatnya korban putus asa dan berhenti sekolah. 
“Korbannya anak-anak yang tidak punya kekuatan apa-apa. Ini sudah perbudakan seksual, tidak hanya diperkosa, anak-anak ini dan keluarganya diancam keselamatan, dibuat takut, psikologisnya ditindas oleh pelaku dengan kekuasaannya. Ini sudah pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusian. Kalau nanti terbukti dan hukuman bagi pelaku biasa-biasa saja, berarti ada yang salah dengan republik ini,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, saat menghadiri konperensi pers Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) tentang perkosaan atas 58 anak SD dan SMP yang dilakukan seorang pengusaha di Kediri, di Jakarta (16/5/2016). “Pelaku menganggap karena kekuasaan dan uangnya, hukum tidak akan bisa menyentuhnya. Ini sudah melecehkan negara. Andai ada hukuman yang lebih berat dari hukuman mati, orang kayak ginipantas menerimanya. Saya lebih memilih HAM pemerkosa-pemerkosa anak seperti ini yang dilanggar demi keselamatan anak-anak kita,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini. 
Fahira mendesak, mulai dari polisi, jaksa dan hakim yang menangani kasus ini berani membuat terobosan hukum dalam mengadili pelaku pemerkosaan anak ini agar hanya ada opsi hukuman mati dan paling ringan hukuman seumur hidup.

Untuk itu, Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung harus memonitor dan mengawasi kasus ini, termasuk Komisi Yudisial.
“Kasus ini sudah jadi perhatian nasional, jadi dalam prosesnya harus transparan dan memenuhi rasa keadilan. Buat terobosan, gunakan pasal berlapis, beri tafsir lain terhadap kasus ini yang mengutamakan korban. Kita tidak ingin dengar lagi putusan hakim yang biasa-biasa saja,” ujar Senator Jakarta ini.
Sumber : Tribunnews.com
Let share.. Ayo sebarkan, agar menjadikan kita lebih waspada dan lebih memperhatikan anak-anak kita, sehingga terhindar dari kejadian serupa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2,5 Persen Saja

“Intinya setiap harta yang kita miliki, wajib kita zakati. Sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW”. Terang Pak Aji di ...