Letshare-ayobagikan, Jakarta - Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin muncul pertama kali dalam persidangan setelah hampir sepuluh tahun mendekam di penjara militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba, pada Kamis, 18 Agustus 2016. Ia ditangkap pada 2003 di Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo tiga tahun kemudian.
Persidangan akan menilai secara berkala dan mendengarkan kesaksian pria asal Indonesia itu. Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah Hambali tetap ditahan di Guantanamo atau dibebaskan. Sidang itu digelar karena Hambali minta dibebaskan dengan alasan ingin menikah dan memiliki anak.
Pemerintah Amerika Serikat menangkap Hambali karena mencurigainya sebagai pemimpin kelompok Jemaah Islamiah. Kelompok itu dituduh sebagai bagian dari jaringan Al-Qaeda yang dipimpin Osama bin Laden. Al-Qaeda menjadi otak serangkaian teror, di antaranya mendalangi tragedi 11 September 2001 di WTC dan bom bunuh diri Bali pada Oktober 2002.
Hambali, 52 tahun, dalam persidangan itu tampil mengenakan pakaian berwarna putih, berkacamata, dan berjanggut. Ia duduk tenang selama sesi persidangan sambil mendengarkan pernyataan yang dibacakan seorang perwira militer Amerika.
Persidangan tersebut digelar tertutup. Namun militer Amerika menyediakan tayangan video yang dapat disaksikan langsung oleh wartawan dan pengamat.
Seorang perwira yang mewakili Hambali dalam persidangan mengatakan Hambali merupakan orang yang sopan, giat, dan ramah senyum. "Hambali telah menyatakan ia tidak memiliki niat buruk terhadap Amerika Serikat," kata petugas itu.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah perwakilan pemerintah Amerika. Dia menyebut Hambali sebagai ancaman keamanan dan menuduhnya telah mempengaruhi tahanan lain dengan mempromosikan jihad saat salat dan berceramah.
Petugas itu menambahkan, jika dibebaskan dari Guantanamo, ada kemungkinan besar Hambali akan mencari cara untuk berhubungan kembali dengan jaringan terorisme Indonesia dan Malaysia atau menarik pengikut baru.
Dewan peninjau yang berisikan pejabat Pentagon dan badan pemerintah lainnya belum mengeluarkan putusan terhadap status Hambali. Namun para pejabat keamanan Indonesia menginginkan Hambali tetap tinggal di tahanan Amerika Serikat.
WASHINGTON POST | FRISKI RIANA
Sumber : nasional.tempo.co