Rabu, 10 Agustus 2016

Kebangetan... Cubit Murid, Guru di Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara

Terdakwa Muhammad Samhudi (kedua kiri) yang juga guru SMP Raden Rachmat Balongbendo berdiskusi dengan kuasa hukummnya seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 4 Agustus 2016.

Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo, Jawa Timur, dengan hukuman tiga bulan dan masa percobaan enam bulan serta denda Rp 250.000, terkait dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak, yakni mencubit dan memukul siswa.  
"Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman selama tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 250.000," kata ketua majelis hakim, Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8).
Dikatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang. Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang sangat dibutuhkan, bersikap sopan di dalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban.
Hakim juga menyampaikan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, tetapi bila dalam waktu enam bulan masa percobaan belum selesai, terdakwa melakukan tindakan yang sama, maka terdakwa akan ditahan.
Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum, Adrianis menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim dalam putusan ini," katanya seusai persidangan.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir.
"Karena koridornya di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," kata penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo.
Kasus ini bermula pada 3 Februari 2016. Saat itu, dua orang siswa SMP Raden Rahmat dengan inisial SS dan IM diketahui tidak mengikuti salat duha yang diadakan oleh sekolah. Kegiatan salat duha ini adalah kegiatan wajib yang harus diikuti seluruh siswa SMP Raden Rahmat, Sidoarjo.
SS dan IM pun kemudian dipanggil oleh Samhudi. Saat menemui Samhudi itu, pengakuan SS, dia dihukum disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS dengan telapak tangan sebanyak dua kali dan mencubit lengan SS. 
/AB
Sumber : beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2,5 Persen Saja

“Intinya setiap harta yang kita miliki, wajib kita zakati. Sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW”. Terang Pak Aji di ...