Jakarta - Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan bahwa negara berkewajiban penuh melindungi setiap warga negara tanpa memandang orientasi seksualnya. Namun, menurut Johan di Indonesia tidak ada ruang untuk gerakan LGBT apalagi sampai membentuk kelompok.
"Sebagai warga negara siapa pun tentu akan dilindungi hak-haknya oleh negara termasuk perlindungan jika mereka mengalami kekerasan, jadi tidak melihat kecenderungan seksualitasnya," kata Johan, Kamis (11/8/2016).
Namun Johan mengingatkan, tidak ruang di Indonesia bagi gerakan penyuka sesama jenis. Apalagi bila gerakan penyuka sesama jenis ini sampai melakukan ajakan untuk bergabung dengan kelompoknya.
"Namun kalau LGBT diartikan sebagai gerakan untuk mempengaruhi pihak lain misalnya untuk mengikuti menjadi seperti mereka, maka itu tidak dibenarkan dan tidak ada ruang di sini," tegas Johan.
Seperti diketahui, perkara LGBT kini tengah digugat ke MK. Beberapa akademisi ingin agar negara lebih tegas kepada kelompok LGBT.
12 Akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (ACK) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsir ulang pasal homoseks dan kumpul kebo dalam KUHP. Pemohon ingin dunia tahu bahwa Indonesia memiliki hukum yang jelas.
"Jadi kita mau menunjukkan bahwa Indonesia itu punya norma hukum yang jelas," kata salah seorang penggagas gugatan, Rita Hendrawaty di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/8/).
Mereka meminta MK untuk mengubah beberapa frasa yang tertera pada pasal-pasal KUHP. Dia mengatakan ada beberapa kalimat yang perlu ditegaskan lagi batasannya.
"Dalam hal ini, ini adalah preventif kami. Bagaimana sebenarnya perzinaan dalam konteks hukum di Indonesia. Bagaimana kekerasan, perkosaan yang selama ini diangkat itu tidak saja, laki-laki terhadap perempuan saja. Itu bisa antara laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada laki-laki," jelas Rita.
"Termasuk juga cabul sesama jenis. Itu tidak saja dalam konteks laki-laki terhadap laki-laki di bawah umur. Tapi laki-laki di umur berapa pun. Negara harus menyelesaikan masalah ini. Mengubah beberapa frasa," imbuh Rita.
Pada pasal 284 KUHP disebutkan bahwa perzinaan adalah diduga kepada orang yang sudah menikah. Dia meminta agar frasa itu diubah bahwa semua orang yang melakukan hubungan dengan yang bukan pasangannya adalah perbuatan zina.
Sidang di MK itu digelar atas permohonan Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Sumber : news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar