Let'sshare-Ayobagikan. JAKARTA - Saat ini, beredar wacana harga rokok akan menembus angka Rp 50 ribu. Naiknya harga rokok tersebut disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang diperkirakan hingga dua kali lipat.
Namun, Bagaimanakah tanggapan Kementerian Perindustrian(Kemenperin) terkait dengan kabar tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, dirinya belum ketahui rencana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu.
Sebab, kata dia, sampai saat ini Kemenperin belum bertemu dengan pemangku kepentingan terkait untuk bicarakan kenaikan harga rokok.
Menurut dia, kenaikan harga rokok harus diperhitungkan terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan akibat kenaikan harga rokok tersebut.
"Harus diperhitungkan dengan cermat berapa kenaikan harga yang optimal dengan mempertimbakan berbagai segi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Minggu (21/8/2016).
Panggah juga menuturkan, kenaikan harga rokok jangan sampai mematikan industri rokok kecil menengah.
Baca Juga : Inilah Tanggapan HM Sampoerna Tentang Harga Rokok Naik Rp. 50.000,-
"Dan juga jangan sampai kenaikan terlalu drastis justru penerimaan negara turun," ucap dia.
Namun, Panggah belum bisa menyebabkan berapa ideal kenaikan harga rokok tersebut.
"Saya belum bisa menentukan besarnya," kata dia.
Sumber : suryamalang.tribunnews.com
Saya sangat setuju dengan kenaikan harga rokok karena sangat banyak manfaatnya.
BalasHapussaya merekomendasikan anda untuk membaca artikel tentang komentar pedas terkait naiknya harga rokok