Sabtu, 11 Juni 2016

Astaghfirullah... Masih Saja Ada Yang Tertipu Investasi Bodong

Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota berhasil membongkar kasus investasi bodong bernilai miliaran rupiah. Polisi juga sudah meringkus terlapor/tersangka ET berikut barang buktinya.
Seperti dikutip Halloapakabar.com, semula kasus ini terkuak berkat laporan korban/pelapor atas nama Rachmi Farida AR, warga Kampung Lebak Pasar RT 1/8, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada tanggal 9 Maret 2016. Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Bogor Kota, korban sebagai pelapor mengalami kerugian Rp3.212.525.000.
Sedangkan terlapor/tersangka atas nama Ety Trisnawati (37), warga Kampung Balandongan RT 1/3, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Tersangka berkedok sebagai Direktur CV Alma Sinar Sejahtera yang ternyata diketahui perusahaan fiktif.

“Modus penipuan ini, terlapor mengajak korban untuk menginvestasikan dana untuk proyek pengadaan barang-barang berupa seragam, sepatu, dll. Terlapor meminta modal kepada korban dengan menjanjikan keuntungan. Namun kemudian diketahui bahwa proyek yang ditawarkan oleh terlapor tersebut adalah proyek fiktif. Dan, yang sebenarnya tersangka hanya memutar uang tersebut dengan sistem gali lubang tutup lubang,” kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, S.Ik didampingi Kasatreskrim AKP Gito, SH.
Dari laporan korban, lantas Satreskrim Polres Bogor Kota sukses menangkap pelaku di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada 28 Mei 2016. Tersangka diringkus saat berada di rumah dukun penggandaan uang.
Polisi juga menyita buku tabungan tersangka dari berbagai bank (BCA, Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Mega), token Bank Mandiri dan BCA, rekening koran, handphone Samsung A5 berikut simcard, KTP, SIM A, bukti setoran, surat pernyataan terlapor, dan transkrip hubungan BlackBerry Messenger.
Kapolres menjelaskan, sampai saat ini baru ada tiga orang yang melaporkan sebagai korban. Yakni Vera Hernawati yang rugi Rp795 juta, Ai Erri Rohimah Rp300 juta, dan Rachmi Farida Rp3,2 miliar. Sehingga total kerugian Rp 4.307.525.000.
Kepada petugas, tersangka juga mengakui ada banyak korban lainnya. Sehingga jumlah korban dan kerugiannya bisa terus bertambah. “Makanya kami imbau bagi yang merasa korban silakan datang ke Polresta. Tersangkanya telah kami amankan. Kami juga akan koordinasi dengan Polres lain. Di antara para korban lain sebagian telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan Polres Cimahi,” kata Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasla 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Awalnya lancar, setiap investor lancar mendapatkan keuntungan. Maka banyak yang tertarik melalui mulut ke mulut dan melalui grup media sosial,” kata Kapolres.(cep/hrs)
Sumber : hallobogor.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2,5 Persen Saja

“Intinya setiap harta yang kita miliki, wajib kita zakati. Sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW”. Terang Pak Aji di ...