Kepolisian Resor (Polres)
Bogor Kota berhasil membongkar kasus investasi bodong bernilai miliaran rupiah.
Polisi juga sudah meringkus terlapor/tersangka ET berikut barang buktinya.
Seperti
dikutip Halloapakabar.com, semula kasus ini terkuak
berkat laporan korban/pelapor atas nama Rachmi Farida AR, warga Kampung Lebak
Pasar RT 1/8, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada
tanggal 9 Maret 2016. Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Bogor Kota,
korban sebagai pelapor mengalami kerugian Rp3.212.525.000.
Sedangkan
terlapor/tersangka atas nama Ety Trisnawati (37), warga Kampung Balandongan RT
1/3, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Tersangka
berkedok sebagai Direktur CV Alma Sinar Sejahtera yang ternyata diketahui
perusahaan fiktif.
“Modus
penipuan ini, terlapor mengajak korban untuk menginvestasikan dana untuk proyek
pengadaan barang-barang berupa seragam, sepatu, dll. Terlapor meminta modal
kepada korban dengan menjanjikan keuntungan. Namun kemudian diketahui bahwa
proyek yang ditawarkan oleh terlapor tersebut adalah proyek fiktif. Dan, yang
sebenarnya tersangka hanya memutar uang tersebut dengan sistem gali lubang
tutup lubang,” kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, S.Ik didampingi
Kasatreskrim AKP Gito, SH.
Dari
laporan korban, lantas Satreskrim Polres Bogor Kota sukses menangkap pelaku di
daerah Majenang, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada 28 Mei 2016.
Tersangka diringkus saat berada di rumah dukun penggandaan uang.
Polisi
juga menyita buku tabungan tersangka dari berbagai bank (BCA, Mandiri, BNI,
BRI, BTN, Bank Mega), token Bank Mandiri dan BCA, rekening koran, handphone
Samsung A5 berikut simcard, KTP, SIM A, bukti setoran, surat pernyataan
terlapor, dan transkrip hubungan BlackBerry Messenger.
Kapolres
menjelaskan, sampai saat ini baru ada tiga orang yang melaporkan sebagai
korban. Yakni Vera Hernawati yang rugi Rp795 juta, Ai Erri Rohimah Rp300 juta,
dan Rachmi Farida Rp3,2 miliar. Sehingga total kerugian Rp 4.307.525.000.
Kepada petugas, tersangka juga
mengakui ada banyak korban lainnya. Sehingga jumlah korban dan kerugiannya bisa
terus bertambah. “Makanya kami imbau bagi yang merasa korban silakan datang ke
Polresta. Tersangkanya telah kami amankan. Kami juga akan koordinasi dengan
Polres lain. Di antara para korban lain sebagian telah membuat laporan polisi
ke Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan Polres Cimahi,” kata Kapolres.
Tersangka
dijerat dengan pasla 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.dengan
ancaman hukuman 4 tahun.
“Awalnya
lancar, setiap investor lancar mendapatkan keuntungan. Maka banyak yang
tertarik melalui mulut ke mulut dan melalui grup media sosial,” kata Kapolres.(cep/hrs)
Sumber : hallobogor.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar